Aplikasi ini merupakan layanan helpdesk online yang
digunakan
untuk memudahkan pengguna yang membutuhkan bantuan mengenai aplikasi SIPKD BMD, SIPKD BLUD, e-Pad, New e-Pad & e-Samsat
Form Pembuatan Tiket Aduan atau Pertanyaan Seputar Aplikasi SIPKD BMD, SIPKD BLUD, e-Pad,
New e-Pad & e-Samsat
Pilih salah satu :
Pertanyaan seputar layanan BLUD
Apa itu Aplikasi BLUD?
Aplikasi BLUD adalah Aplikasi Pengelola Keuangan Badan
Layanan
Umum (BLU/BLUD) yang mampu menangani proses Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD mulai dari
penyusunan
Rencana Bisnis &
Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Instansi apa saja yang bisa menerapkan BLUD?
Instansi yang bisa menerapkan BLUD diantaranya: secara umum dapat
diindentifikasi dalam empat jenis, yaitu :
1. Bidang Kesehatan, antara lain dari Rumah Sakit Daerah baik umum maupun khusus,
Bagaimana mekanisme belanja dalam BLUD?
Mekanisme belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut :
Realisaisi dari belanja BLUD Realisasi dari belanja BLUD dilaksanakan suatu mekanisme
berdasarkan beberapa alternatif.
Belanja BLUD darimana saja?
Komponen belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA terdiri atas
:
1. Belanja Operasi, mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi,
meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya.
Apa saja persyaratan menjadi BLUD?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 Pasal
29
menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Fleksibilitas apa yang dimiliki BLUD?
Berikut fleksibilitas dalam penerapan Pengelolaan Keuangan
BLUD
Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit
kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa:
Pertanyaan seputar layanan SIPKD
Apa itu Aplikasi SIPKD?
Aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah
yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang
pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif,
transparan, akuntabel dan auditabel
Siapa Pengguna aplikasi SIPKD?
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan
Daerah
(SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi Indonesia
Strategi implementasi aplikasi SIPKD?
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis
implementasi (DBI)
atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan
diberikan
pelatihan intensif mengenai cara menggunakannya